Sukses

KPK: Uang yang Disita dari Kediaman Tersangka Korupsi di Kementan Rp400 Juta

Penggeledahan yang dilakukan KPK berkaitan dengan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dengan jabatan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang di Kementerian Pertanian (Kementan).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap uang yang ditemukan dalam penggeledahan di sebuah rumah di Jagakarsa, Jakarta Selatan senilai Rp400 juta. Rumah tersebut merupakan milik Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dengan jabatan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Mengenai jumlah uangnya sejauh ini sekitar Rp400 juta yang ditemukan dalam proses penggeledahan ini. Tentu nanti akan menjadi barang bukti dalam perkara ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).

Sebelumnya, KPK menemukan uang ratusan juta rupiah usai menggeledah kediaman salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Penggeledahan dilakukan pada Minggu, 1 Oktober 2023.

"Tim penyidik, Minggu (1/10) telah selesai melaksanakan penggeledahan lanjutan di lokasi kediaman dari salah satu tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini. Berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/10/2023).

Ali tak menjelaskan detail nama tersangka yang dimaksud. Namun berdasarkan informasi rumah tersebut milik Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Ditemukan dan diamankan bukti di antaranya uang dalam jumlah ratusan juta rupiah dalam bentuk mata uang rupiah maupun asing, bukti elektronik, dan dokumen lainnya," kata Ali.

Dia mengatakan, barang bukti yang ditemukan tersebut nantinya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi. Barang bukti itu juga akan disita untuk memperkuat dugaan pidana yang dilakukan para tersangka.

"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan," kata Ali.

2 dari 4 halaman

Menteri Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Menjadi Tersangka

Dalam kasus dugaan korupsi di Kementan ini, Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan sudah menjadi tersangka. Terkait penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dibenarkan sumber Liputan6.com.

"Benar (SYL sudah tersangka)," ujar sumber dikutip Jumat (29/9/2023).

Selain SYL, ada dua pihak lagi yang sudah dijerat KPK. Mereka yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta

Penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka ini ramai usai tim penyidik KPK menggeledah rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan saat proses hukum masuk ke tingkat penyidikan.

Saat proses hukum naik ke tahap penyidikan dipastikan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja KPK belum bersedia membeberkannya secara resmi. Pengumuman tersangka biasa dilakukan saat upaya paksa penangkapan dan penahanan.

 

3 dari 4 halaman

KPK: Total Uang yang Disita dari Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo Ada Rp30 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut total uang yang diamankan dari rumah dinas Menteri Pertanian atau Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sekitar Rp30 miliar.

Penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) diketahui terjadi pada Kamis 28 September hingga Jumat 29 September 2023. Selain uang, diketahui tim penyidik KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api.

"Jumlahnya lumayan besar, kurang lebih Rp30 miliar. Juga dugaan senjata api yang juga sudah diserahkan kepada Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Senin (2/10/2023).

Ali mengatakan, tim penyidik bakal mengonfirmasi temuan uang itu kepada para saksi untuk memperkuat dugaan uang tersebut berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani KPK.

"Ke depan perlu kami lakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi," kata Ali.

Ali berharap semua pihak kooperatif terhadap proses hukum dan bersedia memberikan keterangan saat dibutuhkan tim penyidik.

4 dari 4 halaman

Eks Jubir KPK Febri Diansyah Bantah Terlibat Pemusnahan Bukti Korupsi Kementan

Sementara itu, mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Febri yang tiba sekitar pukul 14.00 WIB ini sedianya akan diminta keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Febri datang bersama mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang. Sementara aktivis antikorupsi Donal Fariz yang dijadwalkan diperiksa bersama mereka terlihat tidak hadir.

Dalam kesempatan ini, Febri menepis tudingan disebut terlibat dalam percobaan pemusnahan barang bukti kasus ini.

"Tapi kami juga mencermati ada beberapa isu yang simpang siur dikait-kaitkan dengan penghilangan barbuk atau sejenisnya. Itu baru kami ketahui lewat pemberitaan yang ada. Jadi kami tegaskan bahwa kalau ada isu-isu seperti itu adalah isu-isu yang tidak benar," ujar Febri Diansyah di gedung KPK, Senin (2/10/2023).

Febri mengaku, dirinya memang dilibatkan sebagai penasihat hukum dalam proses penyelidikan dugaan korupsi di Kementan. Dia diminta untuk memetakan dugaan adanya pelanggaran hukum di kasus Kementan ini.

"Tahap penyelidikan kemarin, bukan penyidikan, ya. Di tahap penyelidikan kemarin, kami diminta bantuan sebagai advokat tentu saja untuk melakukan pemetaan, risiko titik rawan pelanggaran hukum atau sejenisnya di Kementerian Pertanian," kata dia.

"Kenapa harus dipetakan? Karena dari pemetaan itulah kelihatan rekomendasi-rekomendasi apa bisa diberikan," dia menambahkan.

Febri mengaku saat ini dirinya dan Rasalama Aritonang membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pemetaan risiko pelanggaran hukum dalam kasus ini. Namun lagi-lagi dia menegaskan hal itu terjadi saat proses penyelidikan, bukan penyidikan.

"Itu sudah kami sampaikan drafnya kepada pihak Kementan. Harapan kami apa? Dari pemetaan tersebut kelihatannya mana sebetulnya yang harus diperbaiki. Tapi itu berada di tahap penyelidikan. Itu perlu kami sampaikan seperti itu. Berada di tahap penyelidikan," kata Febri.

"Sementara di tahap penyidikan, kami belum tahu. Penyidikan baru terjadi, kalau dipemberitaan (penyidikan) dalam berapa hari," kata dia.

Saat diselisik apakah Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang merupakan tim kuasa hukum Mentan Syahrul Yasin Limpo yang disebut sebagai tersangka dalam kasus ini, Febri tak menjelaskannya. Dia hanya menyebut diminta bantuan sebagai pengacara dalam proses penyelidikan.

"Waktu itu belum (ada) tersangka. Itu kan masih penyelidikan," kata Febri dan Rasamala Aritonang.

"Untuk (tahap) penyidikan sendiri kami belum menerima (permintaan menjadi pengacara) dari Pak Mentan," kata Febri.